Belanja Tak Terduga Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020. Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI.

Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp2.217.946.961.535,00. Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00. Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00 dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.151,00,

Pada laporan keuangan tahun 2020 terdapat Belanja Tak Terduga yang terealisasi sebesar Rp59.941.665.170,00. Belanja tak terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora.

 

[Berita Selengkapnya]