BPK SERAHKAN LHP KABUPATEN KENDAL TA 2014

DSC_5057           DSC_5126

Semarang, 21 April 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal untuk Tahun Anggaran 2014. Acara dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., C.A., C.I.A., C.F.E. kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal (H. Prapto Utono, S.Sos.) dan Wakil Bupati Kendal (H. Mukh. Mustamsikin, S.Ag., M.Si.).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal TA 2014 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Dalam pengujian atas nilai persediaan dan nilai aset tetap per 31 Desember 2014, ditemukan beberapa permasalahan dan tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai persediaan maupun nilai aset tetap per 31 Desember 2014 tersebut.

Selanjutnya, Hery Subowo mengingatkan atas beberapa kelemahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati dan jajaran supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah.

BPK tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal atas kinerjanya yang baik dalam menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Sesuai data pemantauan TLRHP tahun 2005 s.d. Semester II Tahun 2014, sebanyak 240 rekomendasi (61,69%) dengan nilai 14,05 miliar (50,94%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP secara resmi disampaikan.