BPK Serahkan LHP Kinerja Penyelenggaraan Pemilu Kepada KPU Provinsi Jawa Tengah

Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasar UU No. 15 Tahun 2004 adalah pemeriksaan kinerja. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Jumat (31/01), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Pemeriksaan Kinerja tersebut dilaksanakan selama 60 hari kalender, dari tanggal 3 Oktober s.d. 1 November 2019. Pemeriksaan kinerja penyelanggaraan pemilu ini mengambil sample pemeriksaan pada 10 KPU. Kesepuluh KPU tersebut adalah KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Magelang, KPU Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Klaten, KPU Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Kendal, dan KPU Kabupaten Demak.

BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pemilu ini untuk melihat apakah ada aspek-aspek yang kurang dalam penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan oleh KPU. “Semoga hasil pemeriksaan ini ada manfaatnya,” kata Bagus Kurniawan Kepala Sub Auditorat Jateng I saat menyampaikan sambutan Kepala Perwakilan.

BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk segera ditindaklanjuti. Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan selambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima. Dijelaskan pula bahwa penyampaian data tindak lanjut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SiPTL dan dapat dipantau oleh BPK secara realtime.

Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan kinerja ini. “Pemeriksaan ini tentunya akan memperbaiki kinerja, perencanaan sampai eksekusi dan evaluasi di masa yang akan datang,” katanya. Yulianto juga menyatakan bahwa KPU berkomitmen untuk terus mematuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan karena salah satu azas penyelanggaraan pemilu adalah profesional dan transparan. Selain itu KPU adalah lembaga yang diawasi oleh banyak pihak, sehingga dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan kinerja KPU akan semakin baik. (*)