DEMI PERBAIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN, KUALITAS SDM DITINGKATKAN

Surakarta, 24 April 2013 – “Demi perbaikan pengelolaan keuangan, Kualitas SDM harus ditingkatkan”. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah saat menghadiri Diskusi Panel Peningkatan Kualitas LKPD Menuju WTP dalam yang dilselenggarakan dalam rangka Forum Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, yang didaulat sebagai pemateri pertama. Dalam paparannya yang berjudul “Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Menuju WTP“, Syarifuddin menjelaskan  bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai melalui identifikasi masalah dan akun penyebab kualifikasi; penyelesaian masalah dengan mengunakan pendekatan yang fokus dan terukur; penyusunan rencana aksi dan langkah rinci aksi ; dan yang terpenting adalah bagaimana membangun komitmen. Lebih lanjut, Syarifuddin menguraikan bahwa dari hasil identifikasi masalah tersebut, dapat  diketahui beberapa hal, antara lain : adanya kelemahan pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran; Penyertaan Modal Pemda yang belum dinilai dengan metode ekuitas; kelemahan dalam kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan dan piutang. dan  manajemen  aset tetap/barang daerah. Setelah permasalahan kualifikasi telah diidentifikasi, dilakukan langkah penyelesaian dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu:

1. Pendekatan Regulasi  (Regulation Approach) dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Daerah Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi; dan  Penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Pendekatan Personalia (Personalia Approach)  melalui rekruitmen CPNS yang berlatar belakang pendidikan Akuntansi;  program Beasiswa kepada PNS pada program studi D4/S1/S2 Akuntansi; mengikutsertakan PNS pada Kursus Keuangan Daerah (KKD) dan Kursus Keuangan Daerah khusus penatausahaan dan Akuntansi (KKDK);  Capacity building dilakukan terhadap pengelola keuangan dan pengurus barang/penyimpan persediaan pada setiap level organisasi OPD (dari  mulai UPTD/Balai hingga OPD) dalam bentuk sosialisasi, bimtek, dan pendampingan. 

3. Pendekatan Administrasi (Administration Approach)  melalui  perbaikan administrasi pengelolaan keuangan daerah; pemberian Tunjangan Khusus bagi Akuntan dan pengelola keuangan;  dan pemberian Tunjangan Khusus bagi Bendahara/Pengurus Barang/Penyimpan Barang.

Setelah paparan dari Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri selesai, moderator mempersilahkan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan paparannya. Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK  RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta, memaparkan materi yang  bertema: “Menuju Pengelolaan Keuangan Negara Yang Baik”. Bambang Adiputranta memberikan masukan  bahwa peningkatan kualitas LKPD menuju WTP  memerlukan Tindak Lanjut Pemeriksaan yang memadai dan perbaikan pengelolaan keuangan. Tindak lanjut itu dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM, memperbaiki sistem pembukuan, dan implementasi sistem aplikasi berbasis teknologi komputer yang menjamin sinkronisasi dan intergrasi data keuangan, serta adanya komitmen pimpinan (political will);  antisipasi atas  perubahan regulasi pengelolaan keuangan negara;  perlunya penguatan peran inspektorat;  pemahaman yang sama terhadap konsepsi penyelesaian kerugian negara.


DSC_0224edited
Bambang Adiputranta menyampaikan fakta bahwa dalam tiga tahun terakhir, terdapat peningkatan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2009, dari total 36 entitas yang semula tak satupun yang berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2012 terdapat 8 entitas yang memperoleh opini WTP, yaitu: Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kebumen, Kota Tegal, dan Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya, Bambang Adiputranta menguraikan bahwa peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan dengan  penerapan status bendahara sebagai jabatan fungsional, pembekalan dasar ilmu akuntansi bagi bendahara dan petugas pembukuan, peningkatan kapasitas pengawas internal, serta memberikan pelatihan, khususnya dalam rangka peningkatan pemahaman atas akuntansi keuangan daerah.

Selanjutnya sistem pembukuan perlu diperbaiki secara mendasar untuk kesesuaianya dengan sistem yang diterapkan dengan memanfaatkan Sistem Aplikasi Berbasis Teknologi Komputer yang menjamin sinkronisasi dan intregrasi data keuangan, termasuk inventasisasi aset dan hutang. Perbaikan pengelolaan keuangan menuju opini WTP ini akan berhasil jika dibarengi dengan political will  yang ditunjukkan dengan adanya  Quality Assurance atas LKPD oleh Pengawas Intern.

DSC_0235editedBambang Adiputranta juga mengemukakan tentang perlunya penguatan peran Inspektorat yang memiliki peran strategis, mengingat Pemerintah memerlukan keberadaan pemeriksa eksternal dan pengawasan internal, agar bisa diperoleh check and balance dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal pemerintah serta pengawasan internal/APIP yang diharapkan dapat memberikan early warning dalam tata kelola keuangan negara dan juga menjadi koordinator perbaikan SPI dari hasil audit BPK. Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di daerah adalah bagian dari Sistem Manajemen Keuangan Negara, yang dalam hal ini,  pemerintah daerah diberi tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola masing-masing lingkup daerah sehingga sangat diperlukan APIP (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) yang handal. Terkait dengan pergeseran sistem pemerintahan dari  sentralistik menjadi era otonomi daerah,  maka pengendalian internal harus dibangun pada setiap tingkat pemerintahan, baik pemerintah pusat dan daerah.

Bambang Adiputranta juga mengulas tentang adanya pergeseran peran dan tugas pengawasan internal (termasuk Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) dari “watch dog” menjadi partner untuk memberikan jaminan dan konsultasi dalam proses pemerintahan, data, manajemen risiko dan kontrol  kepada manajemen untuk mencapai tujuan. Lebih lanjut dikatakannya mengenai peran Inspektorat selaku reviewer dalam LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PP 8 Tahun 2006 dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.

DSC_0247editedDalam kesempatan diskusi yang dipandu oleh Kasminto, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, disambut antusias oleh seluruh peserta yang hadir. Seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan baik dan bijak oleh kedua pemateri, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta. Acara diskusi yang diikuti oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DIY, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, dan  seluruh peserta Forum Akuntabilitas Pemerintah Daerah ini diakhiri dengan pemberian cinderamata oleh BPKP kepada kedua pemateri.

DSC_0271edited