Semarang, 25 September 2012 – BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah diundang pada kegiatan “Gelar Pengawasan Daerah 2012” yang diselenggarakan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Salatiga. Kegiatan yang juga dihadiri oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ini diselenggarakan di Pendopo Pemerintah Kota Salatiga. Hadir memenuhi undangan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto yang menjelaskan tentang kelembagaan BPK RI, tugas, fungsi, dan wewenangnya. Kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah pada kegiatan tersebut disambut antusias oleh para peserta yang umumnya merupakan Kepala SKPD pada Pemerintah Kota Salatiga. Banyak Kepala SKPD pada Pemerintahan Kota Salatiga yang secara terbuka menyampaikan bahwa pemeriksa seakan-akan menjadi momok karena kekhawatiran mereka atas hasil pemeriksaan yang berdampak hukum. Menanggapi hal ini Bambang Adiputranto menjelaskan bahwa BPK RI bertugas berdasarkan undang-undang. BPK RI bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jika atas hasil pemeriksaan tersebut berdampak hukum, maka harus tetap dihadapi karena kriteria hasil pemeriksaan dasarnya adalah undang-undang atau peraturan yang berlaku. Jika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentu tidak akan ada permasalahan yang berdampak hukum karena segala sesuatunya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.