KOTA TEGAL PEROLEH OPINI “WTP” KABUPATEN GROBOGAN MASIH “WDP”

Semarang, 9 Mei 2012 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Grobogan dan Bupati Grobogan juga kepada DPRD Kota Tegal beserta Walikota Tegal. Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan kedua pemerintah daerah tersebut untuk Tahun Anggaran 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kota Tegal dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta, mengungapkan apresiasinya kepada Kota Tegal yang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian maupun Kabupaten Grobogan yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Lebih lanjut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa belum berhasilnya Kabupaten Grobogan mendapatkan opini WTP adalah karena ditemukan beberapa pengecualian yang terdapat dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya di Tahun Anggaran 2011, yaitu:
a.    Pencatatan dan pengamanan aset tetap belum memadai;
b.    Pengendalian internal atas persediaan pada beberapa SKPD kurang  memadai/belum dilaksanakan dengan tertib;
c.    Penyajian piutang dan aset lainnya dari tagihan penjualan angsuran tidak didukung rincian data yang memadai;
d.    Realisasi dana BOS tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah berharap atas opini yang diberikan kepada Kota Tegal dan Kabupaten Grobogan dapat memicu perbaikan sistem penyajian laporan keuangan pemerintah daerahnya di tahun-tahun berikutnya sehingga terwujud tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Beliau juga menghimbau untuk kedua entitas tersebut agar segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.