LAGI, SEMBILAN PEMDA SEPAKATI E-AUDIT

_DSC1136Semarang, 11 Juli 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sebanyak sembilan Pemerintah Daerah hadir dalam penandatanganan keputusan bersama ini yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kota Pekalongan, dan Kota Magelang. Sebelumnya, telah ditandatangani keputusan bersama pada 24 (dua puluh empat) pemerintah daerah di Jawa Tengah yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Brebes, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banjarnegara. Sampai saat ini di Wilayah Provinsi Jawa Tengah telah ditandatangani sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data ini.

_DSC1171Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta menyampaikan bahwa pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Kemajuan teknologi di bidang komputerisasi dan komunikasi mendorong BPK untuk melakukan pengembangan kompetensi pemeriksanya. Salah satu kompetensi yang ingin dikembangkan di masa mendatang adalah kompetensi pemeriksaan berbasis elektronik, sehingga akan memperluas cakupan pemeriksaan serta lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif. Bambang Adiputranta juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa  BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, tanpa Surat Keputusan Bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Dengan demikian, Surat Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK RI dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan pemeriksaan. Surat Keputusan Bersama juga tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewajiban para pengelola keuangan negara untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diminta oleh BPK sesuai ketentuan undang-undang.

_DSC1129Pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang dilaksanakan BPK tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini. Perubahan pemeriksaan ini selain hanya terbatas pada cara pengambilan datanya, perubahan juga terjadi sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan, yaitu yang selama ini pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau semi komputerisasi, diwaktu mendatang proses analisa data dilaksanakan secara elektronik. BPK juga menjamin bahwa data ini hanya digunakan oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jaminan ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan BPK memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK hanya digunakan oleh BPK untuk pemeriksaan.

_DSC1196Menutup sambutannya, Bambang Adiputranta menyampaikan harapannya agar setelah ditandatanganinya Keputusan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan menambah cakupan audit, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif serta mplementasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat terlaksana dengan baik.