Subauditorat Jawa Tengah III mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah III untuk:
-
merumuskan rencana kegiatan;
-
mengusulkan tim pemeriksa;
-
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
-
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
-
menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
-
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
-
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
-
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
-
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
-
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah III: