SEJARAH BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH

dsc_0101

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, BPK RI berusaha memperluas jaringan kantornya. Sampai dengan Tahun 1996, BPK RI hanya memiliki tiga perwakilan yakni Perwakilan I Medan, Perwakilan II Yogyakarta, dan Perwakilan III Makassar. Untuk Perwakilan II Yogyakarta sendiri, dahulunya membidangi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Provinsi Timor Timur.

Pada periode Badan Pemeriksa Keuangan akhir masa bakti 1998 – 2003 dan masa bakti 2004 – 2009 terjadi perkembangan yang pesat berdirinya Kantor Perwakilan. Hal ini terjadi karena telah diamandemennya UUD 1945 yaitu Pasal 23 G menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta) dan memiliki perwakilan di setiap provinsi dimana ketentuan lebih lanjut di atur dengan Undang-undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang dalam Pasal 2 dan 3 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berkedudukan di ibukota negara dengan memiliki perwakilan di setiap provinsi yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan BPK (dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara). Atas dasar Amandemen UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tersebut di atas (mulai 2002 sampai dengan bulan Oktober 2008), Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki perwakilan sebanyak 33 provinsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanan BPK RI dibentuk Perwakilan BPK-RI di Provinsi Jawa Tengah yang diresmikan pada tanggal 18 Desember 2008 dan berkantor di Jalan Tambak Aji Nomor 1 Semarang. Sejak tanggal 5 April 2013, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menempati kantor baru di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175, Km. 14, Banyumanik, Semarang.

Berdasarkan Keputusan Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 331/K/X-X.3/11/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan Jabatan Struktural Eselon II pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, maka Dra. Evita Eriati, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DI Yogyakarta diberikan tugas untuk menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah dengan cakupan wilayah pemeriksaan meliputi seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibagi menjadi 4 (empat) sub auditorat, yaitu :

1. Sub Auditorat Jateng I meliputi : Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Rembang;

2. Sub Auditorat Jateng II meliputi : Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen;

3. Sub Auditorat Jateng III meliputi : Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo;

4. Sub Auditorat Jateng IV meliputi : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.

Profil BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah