Keberadaan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sebagai bentuk dinamika dalam bidang hukum administrasi yang tidak bisa diabaikan oleh BPK
Keberadaan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sebagai bentuk dinamika dalam bidang hukum administrasi yang tidak bisa diabaikan oleh BPK