Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara telah mengajukan nama warga Kecamatan Kedung yang terdampak proyek normalisasi Sungai SWD untuk mendapat bantuan rumah.
Untuk mendapat bantuan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Satu di antaranya harus memiliki tanah pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak milik dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan tersebut nantinya tidak berupa uang namun berupa material senilai Rp40 juta.