Sebanyak 17 pengembang perumahan menyerahkan sertifikat prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan.
Untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau dialihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sertifikat PSU dipegang oleh pemerintah. Penyerahan sertifikat PSU ini sesuai Perda nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Kabupaten.