Semarang, 27 Mei 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Kendal untuk Tahun Anggaran 2012. Bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta. Dalam sambutannya, Bambang Adiputranta menyampaikan bahwa BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada: Pemerintah Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Kendal. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Sementara, kepada Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Boyolali diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Di Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Kudus yang di tahun anggaran sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian, mengalami peningkatan opini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Mengakhiri sambutannya, Bambang Adiputranta mengingatkan atas berbagai kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang dimuat dalam LHP, perlu segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti. Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.