Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan selama 2 bulan. Tujuan program ini untuk Meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Secara umum, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari sampai 13 November 2020 sebesar Rp3,706 Trilyun atau 78,64 persen dari Target Rp4,714 Trilyun. Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober sd 13 November 2020 sebanyak 912 ribu obyek senilai Rp354 Milyar. Dari penerimaan tersebut, 317 ribu obyek diantaranya mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.