Jakarta – Dalam kurun 2003 s.d. 30 Juni 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 447 kasus berindikasi pidana senilai Rp 45,65 triliun. Temuan itu telah dilaporkan kepada Kepolisan, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. BPK melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,13 triliun pada semester 1 2018.