BATANG-Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Batang dilaporkan GNPK ke Kejaksaan Negeri Batang. Laporan ini terkait dugaat tipikor yang bersumber dari dana aspirasi APBD 2016 dan 2017 dan disalurkan melalui Dispermades.
Dari hasil wawancara langsung dengan kepala desa penerima bantuan, mereka mengakui dalam pencairan dana aspirasi DPRD Batang diduga dikenakan beban fee rata-rata sebesar 10% daru jumlah dana aspirasi.
Ketua PD GNPK Kab. Batang, Izza Nur Kalam, mengungkaplan bahwa dugaan kerugian negara dari dana aspirasi DPRD ini dinilai mencapai miliaran. akbiat beban fee 10% dari 317 paket program di 2016 sebesar Rp28.563.440.000,-, kerugian negara mencapai Rp2.856.344.000,-. Sementara dugaan kerugian di tahun 2017 dari 314 paket program dengan total anggaran Rp29.313.998.900,- mencapai Rp2.931.399.890,-