Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menyebutkan, dana desa tahap II dapat dicairkan setelah terlebih dahulu mengajukan Laporan Realisasi Penyerapan Capaian Output Dana Desa (LRPCODD) tahap I. Didampingi Sekretaris Dinas (Sekdin) Arif Budi Siswanto, Kamis (16/11), dia mengatakan, dari 123 di Kudus saat ini baru tiga desa yang mengajukan pencairan ADD tahap II, yaitu Desa Pladen, Bulungkulon dan Bulungcangkring, ketiganya masuk kecamatan Jekulo.