Pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat tahun anggaran 2009- 2011 dengan tersangka mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebab, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau telah memenuhi syarat formil dan materiil.Jaksa Agung Muda Pidana (JAM Pidsus), M Adi Toegarisman mengungkapkan, jaksa penuntut umum tengah menunggu pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara dan dua tersangka itu dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami menunggu pelimpahan tahap dua,” ujar Adi di Kejaksaan Agung, Rabu (3/1).
Adi menjelaskan, kerugian negara dalam perkara itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 2,716 miliar dolar AS. “Transaksi proyek itu menggunakan dolar AS,” kata Adi.
Dia mengatakan, dua tersangka itu dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPdan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
Adi menjelaskan, kerugian negara dalam perkara itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 2,716 miliar dolar AS. “Transaksi proyek itu menggunakan dolar AS,” kata Adi.
Dia mengatakan, dua tersangka itu dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPdan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.