Pemkot Semarang pada 2018 menggratiskan PBB untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 130 juta. Meski demikian, tunggakan PBB yang pernah ada, tetap harus dilunasi terlebih dahulu.
Adapun tanah dan bangunan yang NJOP-nya di atas Rp 130 juta, tetap membayar PBB seperti biasanya. Kepala Bidang Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menjelaskan, kebijakan tersebut untuk meringankan beban warga yang kurang mampu.
“Sistemnya subsidi silang. Jadi warga yang kaya memberikan subsidi kepada warga yang kurang mampu. Kami harap kebijakan ini bisa mengurangi beban warga yang kurang mampu,” ujar Yudi Mardiana, Kemarin.
Meski menerapkan kebijakan itu, Yudi Mardiana mengatakan, tetap meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Berkaca pada hasil PBB pada 2017 lalu, nilainya mencpai Rp 334,716 miliar dari target Rp 330 miliar. Dia Optimis, PAD dari sektor PBB masih bisa meningkat tahun depan.