Kudus – Dinas perdagangan Kabupaten Kudus kembali mendapat jatah Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 3,45 miliar. Anggaran yang diperuntukan kegiatan revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten setempat, kini terganjal Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat sehingga belum bisa dijalankan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus Sudiharti melalui Kabid Pengelolaan Pasar Imam Santoso mengaku, sampai saat ini DAK revitalisasi pasar tradisional belum bisa dijalankan. Pihaknya masih menunggu juknis yang baru agar bisa menyalurkan anggaran tersebut.
Bahkan untuk kegiatan pemetaan saja, Kata Andi, hingga kini pun belum bisa dilaksanakan. Rencananya anggaran DAK untuk tiga pembangunan pasar tipe C atau D. Selain itu, pasar yang akan ditunjuk belum pernah mendapat kucuran anggaran DAK beberapa tahun terakhir.
“Ada syarat dalam program revitalisasi pasar, pertama pasar tipe C atau D dan belum pernah mendapat bantuan dari pusat dan yang perlu diperbaiki segera. jadi tidak boleh asal,”tambahnya.