PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas meluncurkan E-ling pajak yang merupakan sistem pembayaran pajak daerah secara online Kamis (8/3).
Peluncuran aplikasi E-ling pajak ini dilakukan Plt Bupati Banyumas, dr Buhdi Setiawan di Pendopo Sipanji Purwokerto.
Dr Budhi menyampaikan, E-ling pajak ini dimaksudkan agar para wajib pajak lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Sistem pembayaran online ini juga dinilai lebih praktis aman serta sesuai ketentuan.
“Dengan adanya sistem E-ling pajak ini, maka membayar pajak lebih mudah dan aman, karena itu mari kita biasakan untuk membayar pajak demi kemajuan daerah,” katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Sumadyo Joko Sutandar mengatakan. aplikasi baru E-ling Pajak BKD Kabupaten Banyumas dalam upaya mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Aplikasi tersebut sudah melalui uji coba dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sebagai elemen pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Banyumas, realisasi penerimaan pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut meliputi sepuluh elemen yang dikelola BKD. Yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Penerimaan PBB P2 menempati urutan kedua terbesar pajak daerah, setelah pajak penerangan jalan (PPJ). Tahun 2017, misalnya, penerimaan PPJ mencapai angka Rp 61,2 miliar. Adapun penerimaan PBB P2 sebasar Rp 49,4 miliar. Angka penerimaan PBB P2 selama tahun 2014 hingga 2017 menunjukkan kenaikan relatif signifikan. Tahun 2014 sebesar Rp 36,9 miliar, berturut-turut menjadi Rp 41,7 miliar (2015), Rp 43,8 miliar (2016), dan Rp 49,4 miliar (2017). Tahun 2017 target penerimaan PPB P2 adalah Rp 44 miliar. Adapun tahun 2018 ini dipatok di angka Rp 45 miliar.