Jakarta – Pengurangan volume ataupun spesifikasi teknis pada sejumlah material proyek infrastruktur tak hanya bisa mengakibatkan kecelakaan kerja, tetapi juga mengindikasikan terjadinya dugaan korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan audit investigasi terhadap proyek-proyek infrastruktur badan usaha milik negara yang mengalami kecelakaan kerja.
Insiden ambruknya cetakan kepala tiang Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, pada 20 Februari, diduga salah satu penyebabnya adalah pengurangan batang baja (stress bar) untuk mengikat bracket atau penyangga cetakan kepala tiang.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, setiap penguranganan spesifikasi teknis ataupun volume material proyek infrastruktur pemerintah daerah dan negara dapat dikualisifikasi sebagi korupsi. Apalagi jika pelaksana proyek adalah BUMN yang kedudukannya merupakan bagian dari keuangan negara.
“Karena bagian dari keuangan negara, BPK pun dapat melakukan audit investigasi terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan BUMN. jatuhnya material pada Tol Becakayu itu bisa menjadi indikasi ke arah itu (korupsi),”katanya.