WONOSOBO – Dana Desa Tahap I sebesar Rp 36,8 Miliar untuk 236 desa di Kabupaten Wonosobo telah cair. Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah mendapatkan pencairan dana tersebut dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara, melalui rekening kas daerah Wonosobo. Pencairan dana tahap pertama tersebut baru diserahkan 20 persen dan total alokasi dana desa sebesar Rp 184,4 Miliar untuk 2018.
Kepastian cairnya Dana Desa Tahap I tersebut, dibenarkan Kepala Sub Bagian Aset dan Keuangan Desa Setda Wonosobo, Aldhiana Kusumawati, Minggu (11/3). Dia mengaku telah menerima kabar dari KPPN Banjarnegara. “Menurut Kepala KPPN Banjarnegara, Pratanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, pencairan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Jika tahun Ialu pencairannya dua tahap, sedangkan tahun ini menjadi tiga tahap. Yakni Tahap I sebesar 20 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III sebesar 40 persen. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER1/PB/2018, penyaluran dana desa tahap I sudah bisa disalurkan ke rekening kas daerah Januari 2018, dengan syarat pemda telah menyampaikan perda APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa.