Blora – Perubahan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Blora Patragas Hulu (BPH) dengan PT. Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ), berdampak muncul potensi kerugian yang akan diterima manajemen PT.BPH. Hal tersebut sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini.
Celakanya lagi, dokumen yang digadang-gadang bisa sedikit membuka tabir kelam carut marutnya permasalahan itu, justru jajaran Direksi dan Komisaris PT.BPH mengaku tak memilikinya. Kondisi tersebut diketahui, ketiak wartawan Jateng Pos menanyakan perihal tersebut kepada sejumlah pejabat teras pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkab Blora itu.
padahal dalam LHP BPK tertulis pada 20 Februari 2009, terdapat perubahan perjanjian yang menyangkut perhitungan beban bunga. Namun atas perubahan (addendum) tersebut, BPK menganggap hal itu menjadi penyebab munculnya potensi kerugian yang akan diterima daerah atau PT BPH.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) BPH Imam Mukyar, justru tidak mampu menjelaskan dengan alasan tidak mempunyai dokumen perubahan perjanjian. Bahkan ia mengaku pertanyaan terkait hal itu, bukan yang pertama kali ditanyakan kepadanya.
Menurut Imam, Pihak BPK saat memeriksa PT BPH juga pernah menanyakan hal tersebut.