TEGAL- Walikota Nonaktif Tegal Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.
Selain hukuman badan, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.