Pemeriksa adalah cerminan lembaga BPK. Sikap dan perilaku pemeriksa di lapangan menentukan baik atau buruknya penilaian masyarakat terhadap BPK. Karenanya dalam melaksanakan pemeriksaan, setiap pemeriksa BPK harus memegang teguh nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.
Demikian antara lain ditegaskan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo dalam acara Pengarahan Kalan ralam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Senin (2/4) kemarin. Diikuti seluruh pemeriksa yang akan yang terlibat dalam tim pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2017, acara tersebut digelar di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Pengarahan itu sendiri diadakan supaya setiap tim pemeriksa lebih jelas dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas LKPD TA 2017.
Mendampingi Kalan, hadir dalam acara pengarahan tersebut kepala Kasetlan BPK Provinsi Jateng Sidik Sardjoko. Selain itu, turut pula dalam acara tersebut Kasubaud Jateng I Teguh, Kasubaud Jateng II Emmy Mutiarini, Kasubaud Jateng III Nelson H. H. Siregar, dan Kasubaud Jateng IV Ahmad Adib Susilo.
Kepada para pemeriksa, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo menekankan perlunya bekerja secara profesional. Menurutnya, setiap tahap pelaksanaan pemeriksaan, dari perencanaan sampai dengan dihasilkannya laporan, mestinya dilaksanakan sesuai prosedur dan pedoman-pedoman pemeiksaan yang ada di BPK. “Bekerjalah dengan hati-hati dan profesional dalam bekerja, sehingga nantinya tidak muncul permasalahan terkait pemeriksaan yang dapat berdampak merugikan baik secara personal maupun organisasional,” katanya
Kalan juga berpesan agar para pemeriksa mampu menjalin komunikasi yang baik dengan auditee. Menggunakan penari dansa sebagai perumpamaan, menurut Kalan BPK Provinsi Jateng setidaknya ada tiga hal yang perlu diingat sehingga komunikasi dengan auditee tidak terganggu. Tiga hal tersebut adalah: 1) proporsionalitas dalam jarak (keep tha distance), sehingga tak terlalu asing, namun juga tidak terlalu akrab dengan auditee; 2) memperhatikan setiap langkah dan tindakan (watch your steps), dan ; 3) cerdas dalam memilih kata (choose your words). “Ibaratnya, seorang pemeriksa harus cerdas sehingga yang mampu menangkap ikan tanpa perlu membuat air menjadi keruh,” kata Kalan.
Dalam acara yang sama, Kasubaud Kasubaud Jateng III Nelson H. H. Siregar mengatakan agar para pemeriksa menyusun Program Pemeriksaan (P2) yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Susunlah P2 sesuai kondisi dan kebutuhan di masing-masing entitas pemeriksaan, jangan asal meng-copy P2 secara utuh berdasar template yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, kepada para Ketua Tim, Kasubaud Jateng IV Ahmad Adib Susilo berpesan untuk dapat menerapkan manajemen waktu dengan baik, sehingga pemeriksaan dapat berlangsung efektif dan efisien, tanpa lembur yang tak perlu. Kasubaud Jateng IV juga mengungkapkan perlunya prinsip ‘zero distortion’ ketika hasil pemeriksaan dilaporkan. “Jangan gunakan istilah-istilah yang kurang umum, nyeleneh, atau bombastis, yang justru malah mengaburkan substansi masalah dan membingungkan pembacanya,” katanya.
Pengarahan itu berakhir ketika azan sholat zuhur mulai terdengar. Menutup acara, Kalan BPK Perwakilan berharap agar pengarahan tersebut bermanfaat dalam memberi kejelasan kepada pemeriksa dalam melakukan tugasnya. (*)