Keterbatasan kualitas sumberdaya manusia masih menjadi persoalan utama pelaksanaan program dana desa. Pemerintah daerah harus mampu memandu dan mempersiapkan aparat desa di wilayahnya untuk mencegah persoalan-persoalan terkait pelaksanaan program dana desa.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (Rakord) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah pada Selasa (3/4) kemarin. Digelar di Auditorium Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng, rakord tersebut mengusung tema “Penguatan Fiskal Daerah Melalui Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Serta Optimalisasi GFS dan KPR”.
Selain Kalan BPK Provinsi Jateng, hadir sebagai pembicara dalam rakord tersebut Kasubdit Data Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Esthi Budi Lestari dan Kaseksi KPKPU Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Bayu Setiawan Yuniarto. Rakord tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Jateng Mirza Effendi.
Menjadi peserta dalam acara tersebut, para kepala KPPN yang ada di lingkup Kanwil Ditjen Perbendahaan Prov. Jateng. Selain itu, rakord juga diikuti para kepala OPD pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah, serta OPD yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat desa di pemda-pemda se-Jawa Tengah.
Rakord tersebut menjadi ajang pertemuan para pengelola keuangan pemerintah daerah di wilayah Jateng. Selain pemaparan materi oleh para narasumber, dalam rakord juga dilakukan pembentukan Forum Komunikasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta pemberian penghargaan kepada pemda-pemda yang dinilai memiliki pengelolaan keuangan daerah yang sehat.
Di hadapan para peserta rakord, Kalan BPK Provinsi Jateng menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Keuangan Desa yang berasal dari APBD TA 2015 dan TA 2016, masih ditemukan permasalahan-permasalahan terkait dana desa, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Selain terkait masalah administratif, banyak kegiatan yang kurang memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat desa ataupun penetapan harga material yang tidak sesuai standar harga setempat. “BPK juga menemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan dan pengeluaran-pengeluaran yang belum didukung bukti belanja memadai,” kata Kalan.
Menanggapi masih banyaknya aparat desa yang kesulitan dalam implementasi aturan pengelolaan dana desa, Kalan BPK Provinsi Jateng mengatakan bahwa seharusnya aturan yang ada bukan mempersulit, melainkan untuk menertibkan dan memudahkan. “Bila ternyata muncul banyak masalah dalam penerapan aturan atau kebijakan terkait dana desa, maka perlu segera ditemukan solusinya. Biasanya, perbaikan bisa dilakukan dengan penyederhanaan aturan, dengan peningkatan kapasitas SDM supaya mampu bekerja sesuai aturan yang ada, atau dengan kombinasi dari kedua hal itu,” kata Kalan.
Dalam acara yang sama, Kasubdit Data Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Esthi Budi Lestari menyampaikan materi mengenai “Evaluasi Pelaksanaan APBD Pemda se-Provinsi Jateng”. Adapun Kaseksi KPKPU Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Bayu Setiawan Yuniarto memaparkan materi mengenai Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics) dan Laporan Keaugan Pemerintah Konsolidasian. (*)