SEMARANG- Dinas Perdagangan Kota Semarang menaikkan retribusi pasar, rata-rata kenaikan sekitar Rp150. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Kenaikan tarif itu juga untuk meraih target retribusi pasar pada 2018, sekitar Rp30 miliar.