SALATIGA- Sejumlah nasabah menggugat PD BPR Bank Salatiga, sebab uang miliaran rupiah yang disimpan dalam bentuk bilyet deposito berjangka di PD milik Pemkot itu, tidak bisa dicairkan setelah jatuh tempo.
Gugatan tersebut diajukan kepada empat pihak, yakni PD BPR Bank Salatiga, Pemkot Salatiga sebagai pemilik BUMD PD BPR Bank Salatiga, dan dua staf, yakni Sunarti dan Herlina Praranta.