Tarif PDAM Diminta Sesuai Permendagri

SEMARANG- Seiring dengan akan diangunnya tiga sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dapat mempengaruhi tarif pelanggan. Sesuai Peraturan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, tarifnya per meter kubik tidak boleh lebih dari 4 persen upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pembangunan SPAM ini dilakukan di tiga tempat. SPAM Semarang Barat membutuhkan anggaran Rp1.072 triliun, SPAM Jatisari kec. Mijen butuh anggaran Rp151 miliar, dan SPAM Pudakpayung Kec. Banyumanik butuh anggaran Rp128 miliar sehingga total anggaran yang dibutuhkan Rp1,351 triliun.

 

[Berita Selengkapnya]