Tarif Uji Kendaraan Bermotor Naik

SEMARANG- Dishub Kota Semarang menaikkan tarif retribusi uji kendaraan bermotor (KIR). Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Semarang (Perwal) No. 46/2018 yang berlaku per 1 Agustus 2018.

Perwal ini sekaligus menyempurnakan Perwal No. 54/208 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Semarang Nomor 19/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan retribusi pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang.

 

[Berita Selengkapnya]