Dirut PD BPR Bank Salatiga Tak Penuhi Panggilan Kejari

SLATIGA- Sedianya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait penetapan tersangka tersebut, Subhan menjelaskan Kejari telah berkoordinasi dengan BPK da BPKP terkait perhitungan kerugian negara.di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Salatiga, dalam kasus tersebut. Subhan memastikan bahwa dugaan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

 

[Berita Selengkapnya]