KENDAL- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) DPD Jateng melaporkan dugaan monopoli pemeriksaan medis calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kendal ke Ombudsman RI kantor perwakilan Jawa Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebijakan yang mewajibkan calon TKI melakukan rekam medis di RSUD dr H Soewondo Kendal dilandaskan pada Perbup 38/2017 tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Penempatan Tenaga Keija Luar Negeri (TKLN). Biaya yang dikenakan yaitu Rp770 ribu untuk sekali cek kesehatan yang diperlukan. Hasil tes juga baru keluar sepekan kemudian.