Sragen – Pembangunan di Kabupaten Sragen terancam macet total, menyusul hasil paripurna APBD Perubahan 2018 tidak menemui kata sepakat antara Eksekutif dan Legislatif. Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati maupun Ketua Dewan Bambang Samekto kompak menolak menandatangani hasil sidang paripurna tentang APBD Perubahan.
Karena anggaran Rp 2,57 miliar untuk proyek jembatan Gambiran Sine yang mendahului anggaran, dicoret secara sepihak dalam rapat paripurna. Anggaran tersebut ditolah oleh empat fraksi karena dinilai berpotensi bermasalah hukum.
Dikatan Bupati Yuni, Pihaknya menolak menandatangani hasil paripurna, karena pihak legislatif dinilai mengingkari hasil Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)