Warga Cepu yang mengatasnamakan FKMKW, turun ke jalan menuntut tanah milik Pemkab menjadi hak milik. Warga yang berdemo tersebut, selama ini berdomisili dengan menempati tanah di kawasan Wonorejo, Sarirejo, Tegalrejo dan Jatirejo. Warga telah membayar PBB selama bertahun-tahun.
Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 pasal 24 ayat 2 tentang pendaftaran tanah, jika seseorang menguasai fisik tanah selama 20 tahun terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanahnya.