Perjuangan terdakwa mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang dan penasehat hukumnya membatalkan dakwaan JPU pupus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang lebih berpihak dengan JPU Kejari Kota Semarang. Dalam putusan selanya, hakim lebih memilih melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp26,7 M di BTPN Cab. Semarang.