Kejaksaan Negeri Kebumen menahan salah satu Perangkat Desa/Kecamatan Kutowinangun. Dalam kasus tersebut Kejaksaan juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes, yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara.
Besaran potensi kerugian negara, lanjutnya, berdasar pada hasil audit Inspektorat nomor 356/8/RHS/2019, sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017. Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.