Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan Mading Elektronik Kab. Kendal mepertanyakan asal uang Rp4,4 M yang dikembalikan oleh terdakwa Likman Hidayat ke penyidik kejaksaan. Hakim menilai uang Rp4,4 M yang dikembalikan tersebut cukup besar mengingat nilai proyek tersebut sebesar Rp5,8 M.