BPK Perwakilan Provinsi Jateng Serahkan LHP atas LKPD TA 2018 dari 26 Kabupaten/Kota

Selasa (28/05) ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jateng menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 26 Kabupaten/Kota di Wilayah Jateng untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. Digelar di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng, acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, dan Inspektur dari 26 pemerintah daerah (Pemda). Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2018 dari 26 kabupaten/kota tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada ketua DPRD dan kepala daerah dari masing-masing Pemda.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 26 LKPD kabupaten/kota. Adapun rincian nama Pemda yang memperoleh opini WTP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kota Semarang 10. Kabupaten Grobogan 19. Kabupaten Wonosobo
2. Kota Salatiga 11. Kabupaten Banjarnegara 20. Kota Pekalongan
3. Kabupaten Demak 12. Kabupaten Cilacap 21. Kabupaten Pekalongan
4. Kabupaten Kudus 13. Kabupaten Kebumen 22. Kabupaten Kendal
5. Kabupaten Jepara 14. Kabupaten Purbalingga 23. Kabupaten Banyumas
6. Kabupaten Rembang 15. Kota Magelang 24. Kota Tegal
7. Kabupaten Boyolali 16. KabupatenMagelang 25. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Klaten 17. Kabupaten Purworejo 26. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Wonogiri 18. Kabupaten Temanggung  

Saat memberikan sambutannya, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali mengucap selamat kepada 26 pemda yang sudah memperoleh opini WTP. Ayub Amali menegaskan, opini WTP yang diperoleh pemda bukan merupakan hadiah dari BPK, tapi memang merupakan buah kerja keras masing-masing pemda. “Kerja audit mirip dengan kerja memotret. Bila yang dipotret baik, hasilnya akan baik. Tapi kalau objek yang dipotret buruk, hasilnya juga pasti akan buruk. Jadi tanpa upaya semua jajaran Pemda, opini WTP tidak akan tercapai,” katanya

Lebih lanjut Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub menjelaskan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa  mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. Opini BPK atas LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam tiga buah buku. Buku I memuat LKPD dan opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan-temuan terkait SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setelah BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD, pejabat Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Ucapan selamat atas diperolehnya opini WTP oleh 26 Pemda juga disampaikan oleh  Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Selain apresiasi kepada jajaran Pemda, Hendrar secara khusus menyampaikan apresiasi kepada para pemeriksa BPK. Menurut Walikota Semarang, peningkatan kualitas keuangan pemda di Jateng tak lepas dari peran BPK sebagai lembaga pemeriksa. “Pemeriksa-pemeriksa BPK sangat gigih dan detil sehingga mendorong jajaran Pemda juga bekerja keras meningkatkan standar dalam pengelolaaan keuangan di daerah,” katanya.

Meski 26 Pemda tersebut sudah memperoleh opini WTP, menurut Kalan BPK Provinsi Jateng, BPK masih menemukan beberapa catatan baik terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terkait SPI, permasalahan-permasalahan yang ditemukan antara lain adalah:

  • Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Dilaksanakan dengan Tertib, antara lain tanah belum bersertifikat dan belum tercatat di KIB, pemanfaatan aset tanah belum didukung dokumen, Aset Peralatan dan Mesin tidak ditemukan, kendaraan belum dilengkapi BPKB, dan Perumahan belum menyerahkan PSU Kepada Pemda;

  • Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Tertib, antara lain Pajak belum disetor ke Kas Negara, Rekening Dana BOS dikenakan pajak dan biaya administrasi, verifikasi dan rekonsiliasi SPJ tidak tertib, kesalahan pencatatan dan klasifikasi Pendapatan-Belanja;

  • Pengelolaan Pajak Daerah belum tertib, misalnya kurang pendataan, kurang penetapan, kurang penagihan, pencatatan denda tidak tertib (BPHTB, Reklame, Restoran, Hotel);

  • Pengelolaan hibah dan bantuan sosial belum tertib, antara lain Penerima Hibah tidak memenuhi persyaratan, terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah.

Adapun terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK antara lain menemukan hal-hal sebagai berikut:

  • Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik (gedung, jalan dan bangunan lainnya) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;

  • Pengelolaan Kas oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS Belum Tertib, antara lain Pajak belum disetor ke Kas Negara, Rekening Dana BOS dikenakan pajak dan biaya administrasi;

  • Penyelesaian Proses Sewa-Beli Perumahan Sub-Inti belum tuntas dilaksanakan, yaitu perbedaan data  jumlah  penerima,  kredit, angsuran,  dan  tunggakan  Rumah  Sub-Inti antara  Keputusan Gubernur dengan data BPK-BKK, Aset Rumah Sub-Inti Hasil Penyerahan dari Pemprov belum dikelola Pemkab/Pemkot.

Di akhir sambutannya, Kalan BPK Provinsi Jateng menyinggung rencana BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja di beberapa pemda di Jateng. “Pemeriksaan kinerja oleh BPK rencananya akan dilakukan di semester dua tahun 2019,” katanya.

Menanggapi rencana BPK Perwakilan Jateng melaksanakan pemeriksaan kinerja, Walikota Semarang mengatakan, Pemda akan selalu terbuka terhadap BPK. Menurutnya, pemeriksaan kinerja oleh BPK menjadi kesempatan baik bagi Pemda untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan pemerintahannya. “Pemeriksaan kinerja oleh BPK akan memberikan tambahan informasi bagi Pemda sehingga diketahui mana kegiatan Pemda yang memiliki kemaslahatan untuk publik dan yang tidak,” katanya. (*)