Anggota Polsek Semarang Barat telah mengamankan oknum penarik uang parkir yang melebihi batas ketentuan di Kelenteng Sam Poo Kong. Sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2018, untuk tarif parkir khusus bukan pinggir jalan sudah diatur. Untuk sepeda motor Rp3 ribu, mobil Rp5 ribu, elf Rp15 ribu dan minibus Rp35 ribu. Sedangkan bus besar Rp50 ribu. Tarif tersebut sudah termasuk asuransi terhadap kendaraan, baik kerusakan maupun kehilangan.