Untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan pengamanan hak keuangan Negara, Pemprov Jawa Tengah hibahkan dana pajak rokok sebesar Rp1,5 M kepada Bea Cukai Jateng-DIY. Pemberian itu juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi Jateng dengan Bea Cukai dalam hal pemberantasan rokok ilegal yang nantinya diharapkan akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak rokok.