Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik senilai Rp5,8 miliar di kabupaten tersebut. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang pekerjaan yang dibiayai dengan APBD 2016, meski bermasalah.