Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes menahan Kepala Desa (Kades) Sidangjaya. Penahanan tersangka Taswin, atas dugaan korupsi dana desa (DD) di tahun 2017 lalu, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 500 juta rupiah. Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas Bantuan Gubernur yang diterima desanya tahun 2017 lalu. Juga beberapa bantuan keuangan lainnya, termasuk dugaan penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Brebes, tindakan tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 574.609.232