Mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang bersikukuh yang dilakukannya bukanlah tindak pidana korupsi terkait yang menyebabkan raibnya dana Kasda Pemkot Semarang sebesar Rp21,7 M. Dody kembali memojokkan peran DAK. Apa yang dilakukan DAK tidak ada kerja sama dan tidak diketahui olehnya. Sehingga jaksa bertindak tidak adil dalam menuntut dirinya.