Pemkot Salatiga memeberi santunan kepad warga miskin yang meninggal dunia Rp1 juta untuk masing-masing keluarga. Sebanyak 155 ahli waris menerima santuna tersebut. Dalam satu tahun, bantuan diberikan tiga tahap. Pemberian santunan kali ini merupakan tahap kedua. Pemberian bantuan ini dilakukan berdasarkan Perwali No.24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Keputusan Wali Kota No.900/137/2019 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019.