Pemkab Klaten menghapuskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang pembayarannya melebihi jatuh tempo. Penghapusan denda itu berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2019. Denda dihapus lantaran banyak keluhan dari para wajib pajak yang tak bisa membayar PBB tepat waktu.
Hingga saat ini realisasi pembayaran sudah mencapai 90% dari target 2019. Potensi yang masih bsia diperoleh Pemkab dari pembayaran PBB 2019 sekitar Rp6,8 M. Target PBB pada 2019 yakni Rp28,2 M. Target itu diproyeksikan naik pada 2020 menjadi Rp35,5 M atau mengalami kenaikan Rp7,3 M.