Tagihan listrik untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menerangi seluruh ruas jalan di Kabupaten Tegal dinilai terlalu tinggi. Nominal tagihan per bulan yang harus dibayar Pemkab Tegal mencapai Rp3,5 M. Hal itu diungkapkan Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tegal, Suwondo, mengutip penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Dishub dituntut oleh Pemkab Tegal untuk menghitung ulang supaya tagihan tidak membengkak. Kami berharap agar Pemda bisa segara menjembatani Dishub untuk melakukan sinkronisasi data dengan PLN,” sambungnya. Sebab, diakui Suwondo, sejumlah jalan di Kabupaten Tegal banyak yang ti- dak tersinari LPJU karena padam. Salah satu contoh kasusnya adalah ruas jalan di wilayah Dampyak, Kecamatan Kramat. Di sana, salama ini banyak lampu tidak berfungsi, namun Pemkab tetap harus membayar Rp 600 juta per bulan untuk ruas jalan itu saja.