PT Budikarya Bisa Diblacklist

Proyek penataan trotoar dan drainase Jalan Wahidin, Kecamatan Batang, terancam gagal selesai. Pasalnya, progres pengerjaan paket konstruksi tersebut mengalami keterlambatan. Jika tak selesai, maka PT Budikarya Tama Intiarta selaku pelaksana pekerjaan bisa di blacklist. Mestinya, proyek senilai Rp4 M yang mulai dikerjakan per 27 Juni 2019 lalu bisa rampung pada 23 November 2019. Sayang, saat ini progresnya baru terealisasi sekitar 60 persen. “Progres pekerjaan masih mencapai 60 persen. Artinya rekanan terlambat menyelesaikan pekerjaan,” ujar Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Nur Haryanto.

 

[Berita Selengkapnya]