3.097 GTT dan PTT di Kabupaten Klaten Terima Dana Kesejahteraan Senilai Rp1,2-1,8 Juta

Pemkab Klaten memberikan dana kesejaheraan kepada 3.097 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non-Kategori (K-2). Pemberian dana tersebut karena Pemkab Klaten menilai GTT dan PTT berhasil membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam LKPD TA 2018 sehingga berhasil meraih predikat WTP dari BPK RI.

Dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 berdasarkan masa kerja masing-masing masa kerja 1 sampai 5 tahun menerima Rp1.200.000, 5 hingga 10 tahun Rp1.500.000 dan masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp1.800.000.

 

[Berita Selengkapnya]