Bupati Semarang Mundjirin meminta semua kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) tak mempraktikkan perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). salah satu bentuk SKPD bekerja dengan baik ialah tak melaksanakan kegiatan pembangunan dibiayai APBD Kabupaten Semarang secara akuntabel serta transparan.
Bupati Mundjirin menilai, sejak tahun anggaran 2011 pihaknya telah menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Hal tersebut tentunya harus dipertahankan, karena menjadi bagian dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.
Struktur APBD tahun 2020 di Kabupaten Semarang, di antaranya pendapatan sebesar Rp2,362 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp479,87 miliar, dana perimbangan Rp1,3 triliun, juga pendapatan daerah yang sah Rp487,6 miliar.